Show simple item record

dc.contributor.authorLAILATUL QOMARIYAH
dc.date.accessioned2014-10-27T04:10:28Z
dc.date.available2014-10-27T04:10:28Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59611
dc.description.abstractKesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, tender paket pekerjaan di satuan kerja pengembangan kinerja pengelolaan air minum di propinsi Sumatera Barat terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan fakta-fakta seperti: kesamaan kesalahan penulisan, pengaturan harga penawaran, serta adanya upaya mengeliminir peserta tender yang lain saat pendaftaran tender berlangsung. Perkara ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhakan sanksi kepada para pihak dengan total denda Rp 1.739.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang tertuang dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perkara Nomor 02/KPPU-L/2012. Kemudian pada saat penentuan pemenang tender, pemenang ditentukan melalui pengaturan area yang akan dimenangkan oleh Ketua ASPIPALI anggotanya dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta yang dilakukan saat tender berlangsung. Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha lain ialah menciptakan hambatan (barrier to entry), infensiansi anggaran pemerintah dan merugikan negara serta mengurangi kepercayaan pasar terhadap kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara tender.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101060;
dc.subjectTENDER PAKET PEKERJAAN, AIR MINUMen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENDER PAKET PEKERJAAN DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGEMBANGAN KINERJA PENGELOLAAN AIR MINUM DI PROPINSI SUMATERA BARAT (Studi Putusan KPPU Nomor 02/KPPU- L/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record