Show simple item record

dc.contributor.authorKHAIRUL ANWAR
dc.date.accessioned2014-10-27T04:08:14Z
dc.date.available2014-10-27T04:08:14Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM090710101299
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59610
dc.description.abstractKesimpulan dari rumusan yang pertama karena berdasarkan pasal 21 ayat 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria warga Negara asing masih mempunyai h ak atas tanah di Indonesia dengan adanya perkawinan. Yang kedua Indonesia menganut system kewarganegaraan iussanguinisnamun untuk mengatasi adanya warga negara yang mempunyai duakewarganegaraan atau dwi kewarganegaraan berlaku asas kewarganeg araan tunggal yang mewajibkan setiap orang untuk mempunyai warga negara. Meskipun ahli waris memilih untuk menjadi warga Negara asing namun masih memliki h ak waris berupa tanah dari pewaris.Ketiga, karena berdasarkan pasal 21 ayat 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria ahli waris tetap mempunyai warisan dari yang di tinggalkan pewaris maka ahli waris bias menjual tanah tersebut kepada warga negara Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101299;
dc.subjectWARISAN BERUPA TANAH, AHLI WARIS YANG BERKEWARGANEGARAAN ASINGen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERBUKANYA WARISAN BERUPA TANAH BAGI AHLI WARIS YANG BERKEWARGANEGARAAN ASING BERDASARKAN UNDANG UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record