dc.description.abstract | Penyusunan skripsi ini memiliki dua tujuan yaitu : pertama, untuk memahami tentang kedudukan hukum suami isteri pada perkawinan pada gelahang menurut hukum adat Bali; kedua, untuk mengetahui dan memahami status anak sebagai ahli waris dalm perkawinan pada gelahang menurut hukum adat Bali. Metoda penulisan dalam skripsi ini menggunakan penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti atau menelaah data primer dilapangan atau masyarakat. Dalam skripsi ini mengunakan metode kualitatif empiris karena data yang di peroleh bersifat kualitatif, apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis dan lisan atau perilaku nyata.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah kedudukan hukum suami isteri pada perkawinan pada gelahang menurut hukum adat Bali, dalam kaitannya dengan keabsahan perkawinan pada gelahang tentunya perlu dikemukakan bahwa di dalam hukum agama Hindu Bali sendiri selain tidak mengatur juga tidak melarang, sehingga dengan memperhatikan aspirasi dan fenomena yang ada dalam masyarakat, maka tentunya secara agama, maupun secara normative hukum positif bentuk perkawinan pada gelahang ini tidak melanggar norma apapun. Justru dengan memperhatikan
perkembangan hak asasi manusia,rasa keadilan dan kemanfaatan, tidak ada alasan untuk tidak mengakui keberadaan bentuk perkawinan pada gelahang. Perkawinan pada gelahang juga memiliki landasan filosofis yang kuat dan jelas, tertuang dalam salah satu kitab suci Hindu, yaitu Bhagawadgita XIII,23.juga dapat diketahui dari ketentuan kitab Manawa Dharmasastra III: 56 sampai 63. Selain itu, dapat pula diketahui dari ketentuan tentang pentingnya kehadiran anak dalam setiap perkawinan, seperti tertuang dalam Sloka No.2 dari Kitab Slokantara dan Kitab Manawa Dharmasastra IX: 127. Status anak sebagai ahli waris dalam perkawinan pada gelahang menurut hukum waris adat Bali, anak yang melaksanakan tanggung jawab atau kewajiban penuh terhadap keluarga ibunya, akan berhak penuh atas segala warisan yang ada dalam keluarga ibunya, sementara anak yang melaksanakan kewajiban penuh terhadap keluarga ayahnya, akan berhak penuh atas segala warisan yang ada dalam keluarga ayahnya. | en_US |