dc.description.abstract | Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, suatu Perjanjian
tertutup atau tying agreement tidak secara otomatis dapat diberlakukan secara
kaku bila terjadi suatu pelanggaran, harus dilihat terlebih dahulu bagaimana
Perjanjian tertutup terebut dijalankan dan bagaimana akibat yang ditimbulkan dari
adanya hal tersebut. Dalam Perjanjian tertutup dilakukan oleh PT. Pelabuhan
Indonesia II (Persero) adalah untuk meningkatkan pangsa pasar dan meningkatkan
target kinerja sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, berkaitan
dengan akibat yang ditimbulkan dengan adanya monopoli lewat perjanjian
tertutup tersebut adalah memberikan banyak dampak yang positif kepada
konsumen yang menggunakan Jasa bongkar muat terhadap PBM PT. Pelabuhan
Indonesia II (Persero),berkaitan dengan standaisasi jasa bongkar muat,oleh
karenanya perjanjian yang dilakukan pihak PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)
tidak dapat di jerat oleh pasal 15 ayta (2) dan Pasal 19 Huruf (a) dan (b) karna
salah satu unsur pasal pada pasal 15 Ayat (2) tidak terbukti dan juga atas
pertimbangan Hakim didalam persidangan, dan jika pasal 15 tidak terbukti maka
secara otomatis pula pasal 19 (a) dan (b) tidak dapat terlaksanakan karena kedua
pasal tersebut saling berkaitan satu sama lain, yang ke dua adalah bahwa dapak
negatif dari adanya perjanjian tertutup tersebut tidak di rasakan oleh para
konsumen dari Jasa Bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur karena PT.
Pelabuhan Indonesia II (Persero) disini memberikan fasilitas-fasilitas jasa
kepelabuhan yang tidak di miliki oleh pelaku usaha sejenis di pelabuhan tersebut ,
lain halnya dengan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan PT. Pelabuhan
Indonesia II (Persero) terhadap Pelaku Usaha Lain di pelabuhan, disini pelaku
usaha lain yang sejenis mendapatkan dampak negatif berupa :Peningkatan
hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha lain dan penutupan akses bagi pelaku
usaha pesaing. Hal ini terjadi karena pelaku usaha tidak memiliki standart kinerja
jasa bongkar muat seperti yang dimiliki oleh PT. Pelabuhan Indonesia II
(Persero), akibatnya para konsumen lebih memilih melakukan kegiatan jasa
bongkar muat pada PBM milik PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) | en_US |