Show simple item record

dc.contributor.authorFENY WULANDARI
dc.date.accessioned2014-10-27T03:43:30Z
dc.date.available2014-10-27T03:43:30Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM090710101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59604
dc.description.abstractTujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji pertimbangan hakim menyatakan bahwa unsur direncanakan dalam tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 354/Pid.B/2012/PN.Blt. tidak terbukti dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan dan mengkaji penjatuhan pidana kepada terdakwa pada dalam Putusan Nomor 354/Pid.B/2012/ PN.Blt. ditinjau berdasarkan tujuan pemidanaan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta metode analisa bahan hukum deduktif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pertimbangan hakim menyatakan bahwa unsur direncanakan dalam tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 354/Pid.B/2012/ PN.Blt. tidak terbukti. Hal ini didasarkan bahwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, menurut hemat penulis adalah tidak sesuai, karena lebih tepat pada penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Kedua, Penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 354/Pid.B/2012/PN.Blt. tidak sesuai berdasarkan tujuan pemidanaan karena berat hukuman yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dari terdakwa bahwasanya terdakwa pernah dihukum. Dalam hal ini terdakwa pernah dihukum penjara adalah terdakwa sebagai residivis. Saran yang diberikan bahwa, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap tindak pidana penganiayaan berencana. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Seharusnya hakim dalam penjatuhan pidana terhadap residivis harus lebih berat dari pelaku tindak pidana biasa. Hukuman pidana yang diberikan hendaknya memberikan efek jera atau kapok sehingga seseorang dapat belajar dari pengalaman buruknya untuk tidak melakukannnya lagi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101015;
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaan, Luka Beraten_US
dc.titlePUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (PUTUSAN NOMOR : 354/ PID.B/2012/PN.Blt)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record