Show simple item record

dc.contributor.authorELDIK BINTARO
dc.date.accessioned2014-10-27T03:27:48Z
dc.date.available2014-10-27T03:27:48Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM090710101175
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59601
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum, skripsi ini menggunakan metode deduksi, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirikan objek yang hendak diteliti. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup pengertian Badan Arbitrase Syariah Nasional, pengertian dan macam-macam Alternatif Penyelesaian Sengketa, pengertian dan macam-macam Pembiayaan, Konsep Akad dalam Produk Perbankan Syariah, dan Konsep serta dasar hukum Akad Musyarakah. Adapun kesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama, Akibat hukum para pihak dalam akad pembiayaan musyarakah timbul suatu hubungan hukum, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka disini terjadi akibat hukum berupa pemenuhan kewajiban tersebut agar isi akad tersebut dijalankan sesuai prosedur karena perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak secara sah sebagai undangundang bagi mereka, sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Para pihak yang bermusyarakah harus benar-benar dan memahami bahwa musyarakah adalah suatu kerjasama dalam melakukan suatu usaha tertentu dengan menyatukan modal yang kemudian atas keuntungan yang diperoleh dari usaha tertentu tersebut akan dibagi diantara para pihak sesuai dengan kesepakatan pada saat terbentuknya akad musyarakah, sementara sebaliknya jika terjadi kerugian atas usaha tersebut maka para pihak wajib menanggung kerugian tersebut secara proporsional sesuai dengan porsi penyertaan modal masing-masing pihak. Kedua, Dalam hal putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) tidak dilaksanakan secara sukarela, maka salah satu pihak yang bersengketa berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang mempunyai kewenangan absolut untuk penetapan akta putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) agar bisa dilakukan eksekutorial sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang pembatalan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal ini sejalan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran bagi nasabah dengan Bank Syariah hendaknya hubungan hukum yang terjalin secara jujur akan memberikan manfaat bagi para pihak sekaligus meningkatkan kesejahteraan antar pihak terutama nasabah (mitra). Saran bagi pihak bank(Investor) sebaiknya menjelaskan secara detail mengenai produk musyarakahnya secara jelas kepada nasabah. Selain itu, peranan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk menjamin kepastian hukum, perlu adanya harmonisasi ketentuan perundangundangan secara vertikal, sebagai landasan bagi eksekusi putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Sehingga tercipta ketentuan peraturan perundangundangan yang selaras dan saling berkesinambungan terkait permohonan eksekusi putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101175;
dc.subjectBASYARNAS), SENGKETA PEMBIAYAAN, AKAD MUSYARAKAHen_US
dc.titleBADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN BERDASAR AKAD MUSYARAKAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record