dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian skripsi ini yakni untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak jalanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Jember dan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap hak anak jalanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Jember. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: negara hukum, perlindungan hukum, perlindungan anak, hak dan kewajiban anak menurut undang-undang.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, penerapan perlindungan hukum terhadap hak anak jalanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 tahun 2008 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Jember belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak, karena Pemerintah Daerah belum mempunyai perhatian secara sungguh-sungguh. Kesimpulan yang kedua, perlindungan hukum terhadap hak anak jalanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Jember sudah diatur sesuai dengan asas perlindungan hak anak. Saran yang diberikan dalam skripsi ini yaitu: pertama, Perlindungan hukum terhadap hak anak jalanan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin perlindungan hak anak dan Pemerintah Daerah harus selalu berpedoman pada asas-asas perlindungan anak. Kedua, Perlunya peningkatan penerapan perlindungan hak anak jalanan oleh Pemerintah dan Dinas terkait karena masih banyak pelanggaran hak anak jalanan di kabupaten Jember, berupa pelanggaran hak untuk mendapatkan pendidikan dan eksploitasi ekonomi pada anak. | en_US |