dc.contributor.author | BIMA YOGYASWARA | |
dc.date.accessioned | 2014-10-27T02:06:36Z | |
dc.date.available | 2014-10-27T02:06:36Z | |
dc.date.issued | 2014-10-27 | |
dc.identifier.nim | NIM100710101246 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59591 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Pertimbangan
Hukum Pembuat Peraturan Daerah yang hanya mengatur secara tegas tanah yang
berstatus hak milik untuk dapat dimintakan izin usaha rumah pemondokan kurang
tepat karena terdapat hak atas tanah lainnya yang dapat dimintakan izin usaha
rumah pemondokkan tersebut. Kedua, Pasal 6 ayat (4) Peraturan Bupati Jember
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Rumah
Pemondokan Kabupaten Jember tidak memberikan kepastian hukum. Pengaturan
sanksi administratif sebagaimana terdapat Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rumah Pemondokan Kabupaten Jember
memuat permasalahan-permasalahan yang menimbulkan kendala. Permasalahan
terkait hanya terdapatnya satu jenis sanksi administratif serta ketidakjelasan ruang
lingkup tindakan yang merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rumah Pemondokan Kabupaten Jember dan
dikenakan sanksi administratif. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100710101246; | |
dc.subject | PERATURAN DAERAH, RUMAH PEMONDOKAN | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS USAHA RUMAH PEMONDOKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RUMAH PEMONDOKAN KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |