Show simple item record

dc.contributor.authorBIMA YOGYASWARA
dc.date.accessioned2014-10-27T02:06:36Z
dc.date.available2014-10-27T02:06:36Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101246
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59591
dc.description.abstractKesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Pertimbangan Hukum Pembuat Peraturan Daerah yang hanya mengatur secara tegas tanah yang berstatus hak milik untuk dapat dimintakan izin usaha rumah pemondokan kurang tepat karena terdapat hak atas tanah lainnya yang dapat dimintakan izin usaha rumah pemondokkan tersebut. Kedua, Pasal 6 ayat (4) Peraturan Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Rumah Pemondokan Kabupaten Jember tidak memberikan kepastian hukum. Pengaturan sanksi administratif sebagaimana terdapat Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rumah Pemondokan Kabupaten Jember memuat permasalahan-permasalahan yang menimbulkan kendala. Permasalahan terkait hanya terdapatnya satu jenis sanksi administratif serta ketidakjelasan ruang lingkup tindakan yang merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rumah Pemondokan Kabupaten Jember dan dikenakan sanksi administratif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101246;
dc.subjectPERATURAN DAERAH, RUMAH PEMONDOKANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS USAHA RUMAH PEMONDOKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RUMAH PEMONDOKAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record