Show simple item record

dc.contributor.authorASIFATUR RAHMAN
dc.date.accessioned2014-10-27T01:58:34Z
dc.date.available2014-10-27T01:58:34Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101272
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59588
dc.description.abstractKesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, bentuk perlindungan hukum karya cipta lagu menurut UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara preventif salah satunya dengan perjanjian lisensi antara kedua belah pihak yang dicatatkan di Ditjen HKI yang memberikan kewajiban bagi pihak lain membayar sejumlah royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sedangkan perlindungan hukum secara represif memberikan penetapan yang berupa sanksi hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pelanggar karya cipta lagu. Kedua, Akibat hukum atas penggunaan karya cipta lagu yang diaransemen ulang tanpa izin pencipta, secara perdata perbuatan yang dilakukan secara melanggar hukum yang membawa kerugian kepada pencipta maka orang yang karena perbuatan tersebut menimbulkan kerugian maka wajib mengganti kerugian yang berupa biaya dan dilakukan penyitaan, penghentian atas hasil aransemennya. Apabila terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mengaransemen lagu maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa karya cipta lagu yang di aransemen ulang tanpa izin Pencipta, melalui 2 (dua) cara yaitu: penyelesaian sengketa melalui litigasi (melalui proses Pengadilan) dan penyelesaian sengketa melalui non litigasi (di luar pengadilan) yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi serta arbitrase. Saran yang dapat penulis sampaikan pentingnya memberikan pendidikan hukum menyangkut kesadaran hukum bagi para pelaku dan masyarakat pada umumnya agar menghargai karya cipta orang lain, peran serta penegak hukum dalam bidang HKI dan masyarakat dalam pelaksaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta harus dilakukan secara baik dan dapat memberikan sanki tegas, kemudian perlu adanya peningkatan sosialisai lembaga yang menangani penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa secara efektif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101272;
dc.subjectKARYA CIPTA LAGU, ARANSEMEN ULANGen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA LAGU YANG DI ARANSEMEN ULANG TANPA IZIN PENCIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record