dc.description.abstract | Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, bentuk perlindungan hukum
karya cipta lagu menurut UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yaitu
perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif.
Perlindungan hukum secara preventif salah satunya dengan perjanjian lisensi
antara kedua belah pihak yang dicatatkan di Ditjen HKI yang memberikan
kewajiban bagi pihak lain membayar sejumlah royalti kepada Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta. Sedangkan perlindungan hukum secara represif
memberikan penetapan yang berupa sanksi hukum baik secara perdata maupun
pidana terhadap pelanggar karya cipta lagu. Kedua, Akibat hukum atas
penggunaan karya cipta lagu yang diaransemen ulang tanpa izin pencipta, secara
perdata perbuatan yang dilakukan secara melanggar hukum yang membawa
kerugian kepada pencipta maka orang yang karena perbuatan tersebut
menimbulkan kerugian maka wajib mengganti kerugian yang berupa biaya dan
dilakukan penyitaan, penghentian atas hasil aransemennya. Apabila terbukti
dengan sengaja dan tanpa hak mengaransemen lagu maka dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa karya cipta
lagu yang di aransemen ulang tanpa izin Pencipta, melalui 2 (dua) cara yaitu:
penyelesaian sengketa melalui litigasi (melalui proses Pengadilan) dan
penyelesaian sengketa melalui non litigasi (di luar pengadilan) yaitu negosiasi,
mediasi, konsiliasi serta arbitrase. Saran yang dapat penulis sampaikan pentingnya
memberikan pendidikan hukum menyangkut kesadaran hukum bagi para pelaku
dan masyarakat pada umumnya agar menghargai karya cipta orang lain, peran
serta penegak hukum dalam bidang HKI dan masyarakat dalam pelaksaan
penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta harus dilakukan secara baik
dan dapat memberikan sanki tegas, kemudian perlu adanya peningkatan sosialisai
lembaga yang menangani penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa
secara efektif. | en_US |