• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ASPEK HUKUM PENETAPAN TARIF DALAM PELAYANAN JASA TAKSI DI KOTA SEMARANG, SURAKARTA, TEGAL DAN PURWOKERTO PROPINSI JAWA TENGAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan KPPU No. 29/KPPU-I/2009)

    Thumbnail
    View/Open
    Ardhita Gendys Pardana - 100710101010_1.pdf (433.7Kb)
    Date
    2014-10-24
    Author
    ARDHITA GENDYS PARDANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan pembahasan, kesimpulan yang diperoleh dari skripsi ini adalah pertama, 1. 1. Proses penentuan tarif taksi yang terjadi di dalam pelayanan jasa taksi yang berlaku di Jawa Tengah merupakan hasil suatu kesepakatan bersama yang dilakukan oleh para pengusaha taksi. Pengusaha taksi dan Organda Kota semarang membuat kesepakatan pada tanggal 23 Mei 2008 yang ditanda tangani oleh semua pengusaha taksi dikota semarang, yang didasarkan pada Surat keputusan DPC Organda Kota Semarang Nomor SKEP:001/DPC/V/2008 tentang penetapan tarif, Sedangkan dikota Surakarta didasarkan pada surat Keputusan DPC Organda Kota Surakarta Nomor 007/DPC/V/2008 yang tertanggal 24 Mei 2008, dan di Banyumas sendiri didasarkan pada hasil pertemuan antara DPC Organda Banyumas, pelaku usaha serta Assekbang dan Dinas Perhubungan setempat pada tanggal 23 Mei 2008 namun tidak menerbitkan Surat Keputusan. Khusus untuk Kota Tegal dan Sekitarnya belum diperoleh informasi yang memadai mengenai tarif yang berlaku disana. Setelah itu pada tanggal 17 Februari 2010 Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa tengah melakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha taksi yang ada di Jawa Tengah dengan agenda Rapat Penanganan Tarif Taksi di Propinsi Jawa Tengah dan masing-masing Pengusaha taksi diharuskan menyampaikan persetujuan tarif taksi kepada Bupati/Walikota/Gubenur. dan nantinya Bupati/Walikota/Gubenur tersebut menyetujui tarif taksi yang diajukan oleh masing-masing pengusaha taksi. Kedua adalah 2. Berdasarkan unsur-unsur pasal 5 undang-undang nomor 5 Tahun 1999 yang telah dipaparkan pada pembahasan, penentuan tarif pelayanan jasa taksi dikota Semarang, Surakarta, Tegal dan Purwokerto Propinsi Jawa Tengah dalam Putusan KPPU Nomor 29/KPPU-I/2009, Tidak bertentangan dengan pasal 5 undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. karena dalam suatu perjanjian penentuan tarif dalam pelayanan jasa taksi tersebut, merupakan suatu bentuk kesepakatan yang terjadi antara semua terlapor dalam bentuk penetapan tarif jasa taksi guna untuk mengisi kekosongan hukum yang ada karena tidak adanya pengaturan mengenai tarif taksi yang diterbitkan oleh pemerintah.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59583
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6284]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository