dc.description.abstract | Pertama,BUMN baik yang berbentuk Persero maupun Perum berdasarkan
ketentuan UU Kepailitan dan PKPU dapat dinyatakan pailit, tetapi Pasal 2 ayat (5)
UU Kepailitan dan PKPU mengatur secara khusus bahwa terhadap BUMN yang
bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Menteri Keuangan. BUMN Persero mengenai aset yang diperoleh
dari negara untuk dikelola, dan negara memperolehnya dari APBN atau berasal
dari perolehan lain yang sah, terhadap barang milik negara tidak dapat dilakukan
sita umum. Pasal 50 UU Pembendaharaan Negara menegaskan yang tidak boleh
disita adalah “barang milik negara”. Mengenai barang yang dikuasai BUMN
Persero sepanjang dapat dibuktikan bukan milik negara, dapat disita. Kedua, Surat
sanggup atas tunjuk merupakan suatu surat berharga, dimana surat berharga dapat
dijadikan jaminan utang. Surat berharga adalah surat legitimasi dapat digunakan
sebagai bukti diri bagi pemegangnya, surat sanggup atas tunjuk yang merupakan
surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran/alat tukar uang, alat
untuk memindahkan hak tagih, surat bukti hak tagih maka dapat dikategorikan
menjadi bukti utang dalam kepailitan.Ketiga,Dasar Pertimbangan Hakim dalam
Putusan Nomor 142 PK/PDT.SUS/2011, yaitu menyatakan dengan adanya bukti
baru/novum dari putusan PK Mahkamah Agung Nomor 678 PK/PDT/2010,
mengenai pembuktian unsur jatuh tempo sebagaimana yang disyaratkan Pasal 2
ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU belum terpenuhi karena masih bersifat
premature / belum dapat dibuktikan kebenarannya dan keabsahan, maka harus
diuji kembali kebenarannya melalui mekanisme pengadilan perdata umum, bukan
mekanisme kepailitan. Mengenai tidak adanya utang yang telah jatuh tempo yang
merupakan unsur dari pembuktian sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4) UU
Kepailitan dan PKPU tidak terbukti. Pendapat dan pertimbangan hukum putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
73/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst telah tepat dan benar sehingga dapat dijadikan
sebagai pertimbangan Putusan Nomor 142 PK/PDT.SUS/2011, atas putusan
tersebut PT. Istaka Karya tidak pailit dengan segala akibat hukumnya.
Berdasarkan pemaparan bab-bab sebelumnya, sebagai hasil dari kajian dan
analisa dalam penulisan Skripsi ini, maka disarankan sebagai berikut: Pertama,
hendaknya, Pemohon pailit sebelum mengajukan permohonannya memperhatikan
unsur pembuktian sederhana sesuai di syaratkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan
dan PKPU, dan memperhatikan syarat pihak yang dapat mengajukan permohonan
pernyataan pailit sesuai Pasal 2 ayat (3), (4), dan (5) UU kepailitan dan
PKPU.Kedua, hendaknya, Hakim sesuai kewenangannya memutuskan kepailitan
BUMN Persero harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar mengenai
dampak putusan terhadap masyarakat dan Negara. Ketiga, hendaknya, Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)meninjau kembali Penjelasan Pasal 2
ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU, mempertegas mengenai pengertian “BUMN
yang bergerak di bidang kepentingan publik”, sehingga tidak menimbulkan multi
tafsir dari berbagai pihak serta ketidaksepahaman di tubuh Kehakiman dalam
menganalisis dan memutus suatu perkara Kepailitan BUMN. | en_US |