Show simple item record

dc.date.accessioned2013-12-07T04:17:00Z
dc.date.available2013-12-07T04:17:00Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5957
dc.description.abstractSeiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman seperti sekarang ini, semakin banyak saja kejadian-kejadian yang kita hadapi dalam kehidupan sehari hari dalam masyarakat. Diantara kejadian-kejadian yang terjadi, yang menjadi sorotan utama adalah kejadian dibidang hukum, terutama mengenai tindak pidana narkotika. Pada dasarnya peredaran narkotika di Indonesia apabila ditinjau dari aspek yuridis adalah sah keberadaannya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hanya melarang penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang yang dimaksud. Sehingga ketika ada kasus narkotika ini tidak jarang yang diputus bebas oleh Pengadilan, “putusan bebas apabila kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan” maka terdakwa diputus bebas dan dengan adanya putusan bebas tersebut tentunya majelis hakim melihat dan menimbang fakta-fakta persidangan. Perlu diketahui penangkapan terhadap pengedar narkoba itu tidaklah mudah, sehingga kemungkinan dapat terjadi adanya salah tangkap, dan jika itu terjadi pihak korban salah tangkap tersebut dapat mengajukan suatu ganti rugi dan rehabilitasi. Untuk mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi tersebut akan tetapi tidak seenaknya saja yaitu jika aparat berlaku kasar / tidak semestinya dan ternyata salah tangkap, dan untuk yang sudah diadili di Pengadilan yang berhak minta ganti rugi dan rehabilitasi hanyalah yang mendapat putusan bebas dan ada juga batasannya. Berdasarkan kasus Putusan Pengadilan Kabupaten Madiun No. 440/Pid.B/2011/Pn.Kb.Mn yang terdakwanya ARDIAN TRI HANTORO als. JARWO BIN SUDJARWANTO tertangkap sedang membawa paket yang ternyata itu berisi sabu-sabu. Dengan demikian terdakwa di dakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dalam hal ini penulis menemukan permasalahan, yang pertama Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (No.440/Pid.B/2011/Pn.Kb.Mn) terhadap pelaku tindak pidana narkotika sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dan yang kedua Apakah terdakwa dapat menuntut ganti rugi atau rehabilitasi atas proses hukum ( ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili ) dalam putusan bebas tersebut. Dengan adanya permasalahan berdasarkan rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (no. 440/pid.b/2011/pn.kb.mn) terhadap pelaku tindak pidana narkotika sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dan Untuk menganalisis terdakwa dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas proses hukum ( ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili ) dalam putusan bebas. Dalam penelitian skripsi tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan masalah yang berupa pendekatan undangundang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang xiii bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (No.440/Pid.B/2011/Pn.Kb.Mn) terhadap pelaku tindak pidana narkotika sudah sesuai dengan fakta di persidangan atau belum dan Untuk menganalisis tuntutan terdakwa untuk menuntut ganti kerugian atau rehabilitasi atas proses hukum ( ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili ) dalam putusan bebas tersebut. Berdasarkan dengan yang telah dibahas maka penulis berkesimpulan, Pertimbangan Hakim pada putusan No. 440/Pid.B/2011/PN.Kb.Mn. ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yaitu berkenaan dengan tidak mempertimbangkannya unsur “Menguasai” Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah mendapat putusan bebas dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Terdakwa berhak menuntut suatu Ganti Kerugian dan Rehabilitasi atas tindakan yang telah dilakukan aparat Kepolisian Sat. Resnarkoba Kota Madiun karena telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa, karena adanya kekeliruan mengenai apa yang didakwakan tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan, sehingga Terdakwa berhak mengajukan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi yang telah diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan kasus di atas terdapat saran yang perlu diperhatikan yaitu, bahwa Seharusnya Pertimbangan Hakim itu memang benar-benar melihat dari faktafakta yang telah terjadi sehingga apabila unsur menguasai itu terbukti maka terdakwa pasti akan terjerat pasal yang didakwakan oleh Penuntutu Umum. Dan Putusan Bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas tidak terbuktinya tindak pidana yang dilakukannya merupakan hak-hak terdakwa yang telah ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili karena adanya kekeliruan orang atau hukum dalam penangkapan dan penahanan, maka untuk itu terdakwa berhak mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPIDANA NARKOTIKAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PutusanNomor :440/PID.B/2011/PN.Kb.Mn)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record