Show simple item record

dc.contributor.authorLEA GISELLA
dc.date.accessioned2013-12-07T04:11:35Z
dc.date.available2013-12-07T04:11:35Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM090710101139
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5952
dc.description.abstractLembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peran strategis dalam menunjang kehidupan ekonomi suatu Negara. Kegiatan perbankan sebagai penyedia jasa pada sektor ekonomi yang dilakukan oleh Bank memang tidak terlepas dari resiko yang dapat merugikan pihak bank sendiri maupun pihak nasabah baik nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur. Meningkatnya penyaluran kredit biasanya disertai pula dengan meningkatnya kredit yang bermasalah, walau prosentase jumlah dan peningkatannya kecil, tetapi kredit bermasalah ini akan dapat mempengaruhi kesehatan perbankan. Kegiatan menyalurkan kredit mengandung risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Likuditas keuangan, solvabilitas dan profitabilitas bank sangat dipengaruhi oleh keberhasilan mereka dalam mengelola kredit yang disalurkan, kebanyakan bank yang bangkrut atau menghadapi kesulitan keuangan yang akut disebabkan terjerat kasus kredit macet dalam jumlah besar. Mengenai suku bunga yang telah disetujui dalam perjanjian kredit, dalam kasus ini terjadi penyimpangan atas perjanjian kredit yaitu terjadinya kenaikan suku bunga sepihak oleh pihak kreditur setelah kredit tersebut telah dinyatakan macet. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu Pertama, membahas bagaimana pengaturan suku bunga dalam perjanjian kredit. Kedua, apakah penurunan suku bunga mempunyai kekuatan hukum?. Ketiga, membahas tentang bagaimana ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1593K/PDT/2006? Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan diatas, maka melalui skripsi ini menarik untuk dikaji yang akan dipaparkan dengan judul: “PENGURANGAN SUKU BUNGA DALAM PERJANJIAN KREDIT (KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MA RI NO. 1593K/PDT/2006)”. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademik, juga mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu Pertama, untuk mengatahui dan memahami pengaturan suku bunga dalam perjanjian kredit. Kedua, untuk mengetahui kekuatan hukum pengurangan suku bung dalam perjanjian kredit. Ketiga, untuk mengkaji dan menganalisa ratio decidendi (pertibangan hukum) hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1593K/PDT/2006. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach), konseptual (conceptual approach) dan studi kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu suatu metode berpangkal dari hal yang bersifat khusus atau suatu pengambilan kesimpulan dari xiii pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat khusus. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yaitu mencakup: Perjanjian, Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Suku Bunga. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah pengaturan suku bunga dalam perjanjian kredit ditentukan oleh klausula-klausula yang telah disepakati kedua belah pihak yang mana klausula-klausula tersebut harus sesuai dengan peraturanperatusan perundang-undangan. Terkait dengan pembebanan bunga dalam perbankan diatur dalam pasal 1767 KUHPerdata dan Peraturan Bank Indonesia Nomor. 6/26/PBI/2004 tentang Suku Bunga Dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program Ketentuan dalam peraturan tersebut menyebutkan suku bunga bunga kredit dari Bank kepada Debitur ditetapkan sebesar 14 % (empat belas persen)pertahun. Tentang tata cara penyelamatan kredit bermasalah dalam Surat Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 adalah salah satunya dengan penurunan suku bunga kredit. Berkenaan dengan penurunan suku bunga kredit maka perlu dilakukan addendum mengenai suku bunga kredit. Dengan adanya addendum, maka mengikat kedua belah pihak sehingga penurunan suku bunga kredit mempunyai kekuatan hukum. Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki mengenai bunga yang tidak lebih dari 2 % perbulan sesuai Yurisprudensi MA RI No. 2818K/Pdt.2000. Karena Indonesia menggunakan system continental seharusnya hakim berpedoman terhadap Undang-Undang yang berlaku yaitu sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata, hakim harusnya berpedoman pada perjanjian kredit dan/atau perjanjian pengakuan hutang yang dibuat oleh para pihak. Hakim tidak boleh menambah/mengurangi isi perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah hendaknya, bank dalam pembebanan bunga dalam perjanjian kredit harus berpedoman terhadap undangundang. Hendaknya, Rancangan Undang-Undang Perkreditan Perbankan segera diundangkan agar masalah kredit macet yang berkembang dalam masyarakat dapat diselesaikan. Dan hendaknya hakim dalam mempertimbangkan hukumnya mengenai penurunan suku bunga tidak berpedoman pada yurisprudensi melainkan pada perjanjian kredit yang dibuat kedua belah pihak yaitu dalam perjanjian pengakuan hutang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101139;
dc.subjectPENGURANGAN SUKUen_US
dc.titlePENGURANGAN SUKU BUNGA DALAM PERJANJIAN KREDIT (KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MA RI NO. 1593K/PDT/2006)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record