dc.contributor.author | AGUSTIN, Dinur Ulfiyani | |
dc.date.accessioned | 2014-10-24T01:01:00Z | |
dc.date.available | 2014-10-24T01:01:00Z | |
dc.date.issued | 2014-10-24 | |
dc.identifier.nim | NIM110803102042 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59526 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan pelaksanaan praktek kerja nyata di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jember dengan mengambil judul : “prosedur administrasi Lelang Hak Tanggungan berupa Tanah pada kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jember”. Adapun hasil dari praktek kerja Nyata Yaitu:
1. Mekanisme Lelang Hak Tanggungan Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.o6/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Yaitu:
a) Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, terdiri dari:
1) Penjual Mengajukan Surat Permohonan Lelang
2) Penandatanganan kerjasama (MOU/SPK)
3) Penerimaan Dokumen
4) Pengecekan Aspek Hukum (LEGAL)
5) Peninjauan dan Penilaian Aset
6) Penjelasan dan Pemasaran Aset
7) Kepala KPKNL menetapkan jadwal lelang
8) Peserta Lelang yang berminat menyetorkan uang jaminan ke bendahara penerimaan.
9) Pengumuman Lelang oleh penjual
b) Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, terdiri dari:
1) Proses tawar menawar
2) Penentuan Pemenang Lelang
c) Pasca Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, terdiri dari:
1) Pembayaran
2) Berita Acara-Serah Terima Dokumen Asli
3) Berita Acara-Serah Terima Barang. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 110803102042; | |
dc.subject | Administrasi Lelang, Tanah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) | en_US |
dc.title | PROSEDUR ADMINISTRASI LELANG HAK TANGGUNGAN BERUPA TANAH PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |