Show simple item record

dc.contributor.authorKOKO ROBY YAHYA
dc.date.accessioned2013-12-07T04:06:16Z
dc.date.available2013-12-07T04:06:16Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5946
dc.description.abstractPerkembangan korupsi saat ini semakin meningkat, baik dalam jumlah kasus maupun jumlah kerugian negara. Sekalipun penanggulangan korupsi diprioritaskan, namun tindak pidana ini termasuk jenis tindak pidana yang sulit dalam penanggulangan maupun pemberantasannya. Hal ini dikarenakan kecenderungan adanya kesempatan melakukan korupsi tanpa adanya lembaga khusus yang mengawasi instansi tersebut misalnya pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) di setiap daerah, jika hanya mengandalkan pengawasan tunggal dari Badan Pengawasan Keuangan Propinsi (selanjutnya disebut BPKP) maka korupsi sulit untuk diberantas. Berdasarkan penjelasan diatas permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis yang pertama adalah Apakah Proses Pembuktian Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana (Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda.) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan permasalahan kedua adalah Apakah dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan memutus bebas Terdakwa dalam perkara pidana (Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda.) telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tujuan penulisan dari skripsi yaitu pertama untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian proses pemeriksaan alat bukti dalam perkara pidana (Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda.) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tujuan yang kedua Untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan Hakim memutus bebas Terdakwa dalam perkara pidana (Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda.) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. xiii Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah Proses pembuktian di persidangan dalam putusan nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda atas Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat(1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dasar Pertimbangan Hakim memutus bebas Terdakwa dalam perkara pidana (Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda.) tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal itu dikarenakan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaan yang diajukan didalam persidangan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur menyuruh secara lisan tidak terbukti dikarenakan saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan tidak ada yang mengetahui secara pasti perbuatan Terdakwa yang menyuruh secara lisan kepada Saksi Indra Kusuma. Majelis Hakim juga kekurangan argumentasi hukum dalam mempertimbangkan KEPMENDAGRI Nomor 32 tahun 1999 yang lebih gamblang menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum. Hakim juga tidak menyertakan aturan hukum yang jelas dalam menafsirkan kesalahan prosedur yang dilakukan Terdakwa karena tidak disertai aturan ynag jelas. Saran penulis adalah Hakim dalam melaksanakan tugasnya dituntut harus lebih jeli dan terperinci dalam mempertimbangkan aspek-aspek yuridis perbuatan Terdakwa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGALIHAN DANA KAS DAERAH KABUPATEN PASURUAN DARI BANK JATIM CABANG PASURUAN KE BANK BUKOPIN CABANG MALANG (Putusan Nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record