dc.contributor.author | BENNY YUDHA PRANATA | |
dc.date.accessioned | 2014-10-22T03:30:16Z | |
dc.date.available | 2014-10-22T03:30:16Z | |
dc.date.issued | 2014-10-22 | |
dc.identifier.nim | NIM110803104031 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59400 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang berkaitan dengan
Prosedur Akuntansi Pendapatan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember yang telah dilakukan pada bulan februari lalu, dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan guna mengikuti
aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember. ProsedurPajak Restoran terdiridari :
a. Prosedur Akuntansi Pendaftaran dan Pendataan. Kegiatan pendataan
dan pendaftaran ini diawali dengan wajib pajak yang datang ke
dispenda dengan membawa beberapa dokumen yakni surat ijin
mendirikan bangunan dan foto copy KTP. Kemudian memberikan
dokumen tersebut kepada petugas dan mengisi formulir yang diberikan
dengan jelas dan benar. Setelah itu semua dokumen diberikan kembali
kepada petugas yang selanjutnya akan dicatat di dalam daftar induk
wajib pajak guna mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak
Daerah).
b. Prosedur Akuntansi Penetapan dan Legalitas. Di bidang penetapan dan
legalitas wajib pajak akan mendapatkan SPTPD (Surat Pemberitahuan
Terutang Pajak Daerah) yang kemudian diisi sesuai dengan data yang
sebenarnya dan juga mendapatkan SSPD (Surat Setor Pajak Daerah).
c. Prosedur Akuntansi Pembukuan dan Pelaporan. Dari SPTPD dan
SSPD yang ada yang diberikan oleh bidang sebelumnya, pada bidang
pembukuan dan pelaporan ini wajib pajak akan dibuatkan STS (Surat
Tanda Setor). Setelah membuat STS hal yang dilakukan selanjutmya
oleh bidang pembukuan dan pelaporan adalah membuat buku
penerimaan pajak yang kemudian dimintakan tanda tangan kepada
Kepala Dinas untuk keabsahannya. Tujuan dari pembukuan ini adalah
untuk mengetahui dan melaporkan jumlah realisasi penerimaan pajak.
1. Dokumen terkait yang digunakan dalam prosedur Pajak Restoran adalah
sebagai berikut:
a. Prosedur Akuntansi Pendaftaran dan Pendataan
Foto Copy KTP
Formullir Pendaftaran
Surat Ijin Mendirikan Bangunan
NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
b. Prosedur Akuntansi Penetapan dan Legalitas
SPTPD ( Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah)
SSPD (Surat Setor Pajak Daerah)
c. Prosedur Akuntansi Pembukuan dan Pelaporan
STS ( Surat Tanda Setor)
BPP ( Buku Penerimaan Pajak )
2. Kegiatan yang telah dilakukan dalam Praktek Kerja Nyata yang telah di
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai berikut :
a. Membantu mengisi buku ekspedisi setor BPK
b. Membantu mengisi buku mutasi pajak
c. Membantu mengisi buku NPWPD | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 110803104031; | |
dc.subject | PAJAK RESTORAN, DINAS PENDAPATAN KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.title | PROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |