• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Benny Yudha Pranata - 110803104031_1.pdf (527.0Kb)
    Date
    2014-10-22
    Author
    BENNY YUDHA PRANATA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang berkaitan dengan Prosedur Akuntansi Pendapatan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang telah dilakukan pada bulan februari lalu, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan guna mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. ProsedurPajak Restoran terdiridari : a. Prosedur Akuntansi Pendaftaran dan Pendataan. Kegiatan pendataan dan pendaftaran ini diawali dengan wajib pajak yang datang ke dispenda dengan membawa beberapa dokumen yakni surat ijin mendirikan bangunan dan foto copy KTP. Kemudian memberikan dokumen tersebut kepada petugas dan mengisi formulir yang diberikan dengan jelas dan benar. Setelah itu semua dokumen diberikan kembali kepada petugas yang selanjutnya akan dicatat di dalam daftar induk wajib pajak guna mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). b. Prosedur Akuntansi Penetapan dan Legalitas. Di bidang penetapan dan legalitas wajib pajak akan mendapatkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah) yang kemudian diisi sesuai dengan data yang sebenarnya dan juga mendapatkan SSPD (Surat Setor Pajak Daerah). c. Prosedur Akuntansi Pembukuan dan Pelaporan. Dari SPTPD dan SSPD yang ada yang diberikan oleh bidang sebelumnya, pada bidang pembukuan dan pelaporan ini wajib pajak akan dibuatkan STS (Surat Tanda Setor). Setelah membuat STS hal yang dilakukan selanjutmya oleh bidang pembukuan dan pelaporan adalah membuat buku penerimaan pajak yang kemudian dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas untuk keabsahannya. Tujuan dari pembukuan ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan jumlah realisasi penerimaan pajak. 1. Dokumen terkait yang digunakan dalam prosedur Pajak Restoran adalah sebagai berikut: a. Prosedur Akuntansi Pendaftaran dan Pendataan  Foto Copy KTP  Formullir Pendaftaran  Surat Ijin Mendirikan Bangunan  NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) b. Prosedur Akuntansi Penetapan dan Legalitas  SPTPD ( Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah)  SSPD (Surat Setor Pajak Daerah) c. Prosedur Akuntansi Pembukuan dan Pelaporan  STS ( Surat Tanda Setor)  BPP ( Buku Penerimaan Pajak ) 2. Kegiatan yang telah dilakukan dalam Praktek Kerja Nyata yang telah di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai berikut : a. Membantu mengisi buku ekspedisi setor BPK b. Membantu mengisi buku mutasi pajak c. Membantu mengisi buku NPWPD
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59400
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository