Show simple item record

dc.contributor.authorAmrullah, M. Arief
dc.date.accessioned2013-07-04T03:06:29Z
dc.date.available2013-07-04T03:06:29Z
dc.date.issued2013-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/593
dc.descriptionFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.description.abstractAdanya sindikat penjualan manusia (ABG) tersebut menunjukkan bahwa kejahatan terorganisasi itu (perdagangan wanita dan anak) sudah merambah ke Indonesia, dan ini merupakan tantangan bagi Indonesia untuk menanggulanginya, baik pada tataran perundang-undangan (kebijakan legislatif) maupun aparat pelaksananya (kebijakan aplikasi/yudikatif dan kebijakan eksekusi/eksekutif). Mengingat perbuatan perdagangan orang yang demikian itu, pada hakikatnya merupakan kejahatan transnasional dan merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia, maka saat ini Indonesia telah mempersiapkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang saat ini sudah dalam bentuk RUU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada korban dan calon korban agar tidak menjadi korban.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjecttindak pidana, perdagangan orangen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PIDANA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record