Show simple item record

dc.contributor.authorSugiyanto Adilaga, Charisma
dc.contributor.authorSusanti Ochtorina, Dyah
dc.contributor.authorAdonara Floranta, Firman
dc.date.accessioned2014-09-10T07:42:58Z
dc.date.available2014-09-10T07:42:58Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59235
dc.description.abstractWanprestasi adalah suatu keadaan atau peristiwa dimana prestasi atau kewajiban tidak dilakukan sama sekali atau dilakukan tetapi tidak tepat pada waktu yang telah diperjanjikan dan atau tidak selayaknya. Menurut Pasal 1247 KUHPerdata bila wanprestasi terjadi, maka yang melakukannya berkewajiban membayar ganti rugi berupa biaya, rugi dan bunga kepada pihak yang dirugikan. Untuk adanya kewajiban membayar ganti kerugian, harus didahului dengan suatu penagihan oleh pihak yang berhak. Salah satu bukti yang dapat digunakan adalah akta pengakuan hutang. Dalam akta pengakuan hutang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap suatu perjanjian. Dalam suatu perjanjian terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu perbuatan hukum.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectAkta Pengakuan Hutangen_US
dc.subjectKitab Undang-undang Hukum Perdataen_US
dc.titleWANPRESTASI TERHADAP AKTA PENGAKUAN HUTANG (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2394 K/Pdt/2011)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record