Show simple item record

dc.contributor.authorFaizah Nadzirotul, Alfi
dc.contributor.authorHandono, Mardi
dc.contributor.authorSari Kumala, Nuzulia
dc.date.accessioned2014-09-09T03:23:28Z
dc.date.available2014-09-09T03:23:28Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59221
dc.description.abstractPada masa era globalisasi sekarang ini, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam perdagangan internasional seperti pada salah satu bidangnya yaitu Desain Industri. Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mana lahirnya peraturan tersebut tidak dilatar - belakangi oleh nilai sosial budaya bangsa Indonesia, melainkan pada perjanjian internasional yakni Persetujuan TRIPs/WTO. Desain Industri pada dasarnya memiliki prinsip kebaruan , tidak sama dan estetika, pengaturan mengenai kebaruan diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kata “tidak sama” pada Desain Industri sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000 sehingga menimbulkan multitafsir. Adanya multitafsir tersebut menimbulkan banyak kesalahpahaman, seperti yang terjadi pada kasus Sengketa Desain Industri Rangka Plafon antara PT. APLUS PACIFIC dan ONGGO WARSITO yang mana pada kasus tersebut pihak penggugat dalam gugatannya meminta agar permohonan pendaftaran Hak Desain Industri milik tergugat dibatalkan karena mirip dengan Desain Industri milik penggugat. Pada prinsipnya alasan gugatan penggugat sudah tidak termasuk dalam unsur yang ada dalam Desain Industri karena pada Desain Industri tidak menganut unsur kemiripan, tetapi kebaruan sebagaimana pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectDesain Industrien_US
dc.subjectKebaruanen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS SENGKETA DESAIN INDUSTRI ANTARA PT. APLUS PACIFIC DENGAN ONGGO WARSITO (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 801 K/ Pdt.Sus/2011)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record