dc.description.abstract | Nikah tahlil (muhallil) adalah suatu akibat dari jatuhnya talaq ketiga kali yang dilakukan oleh suami untuk ditujukan kepada bekas istri, bisa disebut juga talaq bain. Pada dasarnya talaq bain, mempunyai konsekuensi bahwa suami tidak boleh ruju’ dengan bekas istri kecuali apabila bekas istri telah menikah dengan laki-laki lain yang kemudian bercerai dan habis pula masa ‘iddahnya, muncul masalah tentang perkawinan tahlil faktor penyebabnya adalah karena adanya pengucapan talaq tiga kali atau talaq ba'in. Berdasarkan peraturan-peraturan seperti yang tercantum didalam Al-Qur'an ayat 230, Hadisthadist Nabi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 43 ayat (1), merupakan sebagai wadah untuk melindungi pelaku nikah tahlil (pihak bekas suami, bekas istri dan suami keduanya),
bahwa sebenarnya perkawian tahlil ditujukan untuk mempersulit suami dalam hal perceraian karena adanya suatu syaratsyarat yang sulit untuk dilakukan. | en_US |