Show simple item record

dc.contributor.authorSalim, Ferdy
dc.contributor.authorHandono, Mardi
dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2014-09-09T01:47:23Z
dc.date.available2014-09-09T01:47:23Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59207
dc.description.abstractLembaga pembiayaan yang secara formal di Indonesia masih relatif baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan dikeluarkannya pranata hukum berupa Keppres No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Ada 2 (dua) sumber hukum perdata untuk kegiatan pembiayaan konsumen yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundang-undangan dibidang hukum perdata. Pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk membeli barang-barang dengan cara kredit. Dalam transaksi pembiayaan konsumen terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen, konsumen dan pemasok (supplier). Konsumen sebagai debitur tertarik karena perusahaan pembiayaan konsumen tidak mengharuskan penyerahan sesuatu sebagai jaminan melainkan hanya barang yang dibiayai itulah yang langsung dibebani dengan jaminan fidusia dan konsumen tetap menguasai obyek dan mengambil manfaat dari obyek pembiayaan tersebut.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectLembaga pembiayaanen_US
dc.subjectPelaku lembaga pembiayaanen_US
dc.subjectCara penyelesaianen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENYELESIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPATen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record