dc.description.abstract | Tingginya tingkat kebutuhan akan barang-barang konsumtif disatu pihak dan
terbatasnya kemampuan atau daya beli dari sebagian besar masyarakat untuk
membeli secara tunai membuat lembaga pembiayaan konsumen begitu banyak
diminati masyarakat, sehingga membuat lembaga pembiayaan konsumen berperan
dalam menunjang dunia bisnis di Indonesia. PT. Adira Dinamika Multi Finance
Cabang Jember merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang melakukan
kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen yang berfokus pada pembiayaan
sepeda motor produksi Honda, Yamaha, Suzuki. Kegiatan pembiayaan dilakukan
melalui sistem pemberian kredit yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau
berkala oleh konsumen. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis
empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian
dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif, berdasarkan uraian tersebut,
penulis tertarik untukmengetahui dan membahasnya dalam suatu karya tulis
berbentuk skripsi dengan judul : TINJAUAN YURIDIS TENTANG ASURANSI
KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI PT ADIRA DINAMIKA MULTI
FINANCE CABANG JEMBER. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3
(tiga) hal, yaitu pertama, Apa perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Adira
Dinamika Multi Finance Cabang Jember sudah sesuai dengan Peraturan Presiden RI
No 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan. Kedua, Apa persyaratan dalam
pengajuan klaim asuransi kredit kendaraan bermotor roda dua di PT. Adira Dinamika
Multi Finance Cabang Jember. Ketiga, Apa akibat hukumnya apabila terjadi
kelalaian atau wanprestasi dalam pelunasan kendaraan bermotor.dan bagaimana
penyelesainya
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain guna mencapai gelar
Sarjana Hukum, pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khususnya adalah
menjawab rumusan masalah yang terdapat dalam bab I skripsi ini. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang difokuskan
untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam hukum positif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue
approach). Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non-hukum. Analisa bahan hukum menggunakan metode
deduktif yakni, berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek
yang hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip
khusus, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang
Jember sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf (p) Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 Jo Keputusan
Presiden RI No. 9 Tahun. Dan Dalam melakukan klaim asuransi kendaraan bermotor
xii
di PT. Adira Dinamika Multi Finace cabang jember harusnya memenuhui prosedur
dan syarat yakni : Melapor klaim ke kantor pelayanan PT. Adira Dinamika Multi
Finance Cabang Jember ,Menyiapkan dokumen pelaporan sesuai dengan jenis
kerugian yang dialami, menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang
diajukan dapat segera diproses.Tetapi beberapa jenis klaim di perluka proses survey
terhadap objek pertanggungan, supaya di ketahui secara jelas lengkap dan mendetail
penyebab kerugian serta sebagai proses estimasi kerugian yang dialami customer
Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim Adira Insurance akan
menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai
ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui. Selain itu dokumen lain yang
dibutuhkan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember berikut berupa :
Salinan SIM yang masih berlaku, Salinan STNK yang masih berlaku, berserta
dokumen lain yang diperlukan. Dan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan
konsumen pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember adalah
keterlambatan atau penunggakan pembayaran angsuran (over due) oleh pihak
konsumen serta pengalihan barang yang menjadi obyek pembiayaan kepada pihak
ketiga tanpa sepengetahuan serta persetujuan tertulis dari pihak PT. Adira Dinamika
multi Finance Cabang Jember. Surat Peringatan 1 (SP1) dan untuk konsumen
(customer) yang terlambat membayar (over due) lebih dari 30 hari akan mendapat
Surat Peringatan 2 (SP2). Apabila konsumen (customer) tetap tidak memiliki itikad
baik dan dalam waktu lebih dari 90 hari tidak menyelesaikan pembayaran angsuran
maka akan dilakukan penarikan terhadap obyek pembiayaan dimanapun obyek
pembiayaan tersebut berada. Dalam praktek pelaksanaan perjanjian pembiayaan
konsumen apabila terbukti konsumen (customer) mengalihkan dengan cara apapun
serta menggadaikan obyek pembiayaan kepada pihak lain maka akan dilaporkan
kepada pihak yang berwenang Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Adira
Dinamika Multi Finance Cabang Jember untuk keterlambatan atau penunggakan
pembayaran angsuran adalah berupa pengenaan denda dengan prosedur : terhadap
konsumen (customer) yang terlambat membayar (over due) lebih dari 14 hari akan
diberikan untuk diproses yaitu akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal
372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara
masing-masing paling lama 4 tahun.
Saran yang penulis berikan adalah pertama, Analisis yang cermat terhadap
calon konsumen (customer) oleh pihak perusahaan pembiayaan dan itikad baik dari
konsumen (customer) dalam melaksanakan perjanjian pembiayaan konsumen
merupakan kunci utama keberhasilan pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen.
Kedua, Konsumen (customer) harus menyadari kewajibannya untuk melakukan
pembayaran dengan tepat waktu serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang
dilarang oleh pihak perusahaan pembiayaan sehingga dalam pelaksanaan perjanjian
pembiayaan konsumen dapat berjalan dengan lancar serta tidak merugikan pihak
perusahaan pembiayaan.dan Konsumen (customer) harus menyadari kewajibannya
xiii
untuk melakukan pembayaran dengan tepat waktu serta tidak melakukan tindakantindakan
yang dilarang oleh pihak perusahaan pembiayaan sehingga dalam
pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dapat berjalan dengan lancar serta
tidak merugikan pihak perusahaan pembiayaan, karena dalam praktek
pelaksanaannya pihak perusahaan pembiayaan sering dirugikan oleh ulah pihak
konsumen customer | en_US |