Show simple item record

dc.contributor.authorBadawi Farhan, Feri Ahmad
dc.contributor.authorSetyawan, Fendi
dc.contributor.authorWahjuni, Edi
dc.date.accessioned2014-09-08T08:04:12Z
dc.date.available2014-09-08T08:04:12Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59198
dc.description.abstractProses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, juga menganut prinsip putusan final dan mengikat, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tenteng Perlindungan Konsumen dan Pasal 42 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/2001 Tetang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menyatakan bahwa putusan BPSK merupakan putusan yang final dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan BPSK bersifat final dan mengikat, final berarti penyelesaian sengketa mestinya sudah berakhir dan selesai. Mengikat berarti memaksa dan sebagai sesuatu yang harus dijalankan para pihak. Kenyataan dalam praktek putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat masih dapat dilakukan upaya hukum keberatan bagi para pihak yang menolak putusan BPSK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectFinal dan mengikaten_US
dc.subjectPutusan BPSKen_US
dc.subjectSengketa Konsumenen_US
dc.subjectUpaya Keberatanen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record