Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetio, Teguh
dc.contributor.authorHandono, Mardi
dc.contributor.authorWahjuni, Edi
dc.date.accessioned2014-09-05T02:13:19Z
dc.date.available2014-09-05T02:13:19Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59169
dc.description.abstractPerjanjian Pengiriman barang melalui PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) merupakan perjanjian pengiriman yang dilakukan antara pengirim selaku pemilik barang dengan PT. JNE selaku pengangkut. PT. JNE selaku pengangkut berkewajiban membawa barang yang dikirimkan pengirim ke tempat tujuan dengan selamat dan pengirim berkewajiban membayar biaya kiriman barang sesuai daftar harga yang telah ditentukan oleh PT. JNE. Banyaknya kasus kerusakan barang yang terjadi dalam proses pengiriman barang melalui PT. JNE menimbulkan pertanyaan mengenai pihak mana yang harus bertanggung jawab. PT. JNE selaku pengangkut berkewajiban untuk mendata setiap barang yang akan dikirimkan melalui jasa pengirimannya dengan jelas agar proses pengiriman dan perlindungan barang para pengirim dapat dilakukan secara maksimal . Namun dalam praktek sehari-hari hal semacam ini sering sekali diabaikan oleh para karyawan PT. JNE yang sering lalai bertanya serta mendata dengan jelas setiap barang pengirim yang akan dikirim sehingga kerusakan barang sering sekali terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengirim. Kasus kerusakan barang yang dialami oleh Ahmadi asal kertosari, pakusari, Jember merupakan bentuk dari kelalaian yang diakibatkan oleh karyawan PT. JNE sendiri yang tidak dengan jelas bertanya dan mendata barang milik Ahmadi sehingga menimbulkan kerusakan dalam proses pengirimannya. Kerusakan barang yang dialami Ahmadi merupakan kesalahan yang dilakukan nyata-nyata oleh karyawan PT. JNE sendiri. Sehingga PT. JNE berkewajiban mengganti kerusakan yang dialami oleh Ahmadi.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectPT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)en_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR ( JNE ) INDONESIA AKIBAT KERUSAKAN BARANG DALAM PENGANGKUTAN JASA PENGIRIMANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record