TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA (HOME INDUSTRY) MAKANAN OLAHAN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN
View/ Open
Date
2013Author
Retnowati Fauziyah, Assrih
Setyawan, Fendi
Handono, Mardi
Metadata
Show full item recordAbstract
Home Industry adalah rumah usaha produk barang/jasa atau juga perusahaan kecil. Menurut Pasal 1 Angka 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, Gizi dan Pangan yang dimaksud dengan Industri Rumah Tangga (Home Industry) Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Tanggung Jawab Hukum dalam kamus hukum menunjuk pada dua istilah yaitu liability dan responsibility. Derasnya arus globalisasi memberikan warna dan nuansa pada pola perdagangan makanan dan minuman. Seiring berkembangnya industri makanan olahan tersebut, makin banyak tumbuh dan berkembang industri rumah tangga makanan olahan, baik industri rumah tangga makanan olahan yang telah berizin maupun yang belum berizin instansi terkait atas produk makanan olahannya yang ditawarkan kepada para konsumen. Pentingnya izin produksi serta izin perdagangan dari instansi terkait untuk memudahkan dalam hal pengawasan dan pembinaan dari pihak instansi terkait kepada para pelaku usaha dalam hal ini pelaku usaha industri rumah tangga (home
industry) makanan olahan untuk meningkatkan kualitas serta mutu yang baik sehingga dapat menghasilkan makanan olahan yang aman untuk dikonsumsi oleh para konsumen.
Collections
- SRA-Law [296]