TANGGUNG JAWAB HUKUM MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN PESAWAT
View/ Open
Date
2012Author
Pratama Yudha, William
Istiqomah, Liliek
Susanti Ochtorina, Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Sebagai badan usaha atau badan hukum, maskapai penerbangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan. Ada beberapa jenis tanggung jawab dalam dunia hukum diantaranya adalah tanggung jawab dalam arti resposibility atau juga disebut tanggung jawab moral dan tanggung jawab dalam arti liability atau juga disebut tanggung jawab secara yuridis. Bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan kepada penumpang termasuk ke dalam bentuk tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) yang di dasarkan pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Doktrin onrechtmatige daad sebagai landasan terbentuknya prinsip tanggung jawab mutlak yang tercantum pada pasal 1365 KUHPer yang menitikberatkan pada unsur kesalahan (fault). Kerugian-kerugian yang dialami
oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian contohnya seperti antara pihak maskapai penerbangan dengan penumpang, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.
Collections
- SRA-Law [296]