Tanggung Gugat Terhadap Biro Perjalanan Atas Pembatalan Pemberangkatan Haji Plus dan Umroh
View/ Open
Date
2012Author
FIRMAN, Ariani Rianda Savira,
Setyawan Fendi,
Adonara Floranta
Metadata
Show full item recordAbstract
Biro perjalanan Haji dan Umroh merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan pelayanan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan ibadah haji dan umroh. Biro perjalanan Haji dan Umroh adalah usaha penyedia jasa perencanaan atau jasa pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan Umroh. Keberadaan biro perjalanan akan lebih memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan. Biro perjalanan haji dan umroh memberikan jasa dengan tanggung jawab penuh terjadap pengguna jasa sehingga memberi perlindungan penuh terhadap pengguna jasa apabila terjadi sesuatu kejadian yang tidak diinginkan. Dalam prakteknya masih banyak biro perjalanan yang melakukan penipuan terhadap Calon Jamaah. Terutama Calon Jamaah yang kurang jeli dalam memilih biro perjalanan. Banyaknya kasus-kasus penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan merugikan Calon Jamaah dan menyebabkan para Calon Jamaah merasa tidak adanya perlindungan dalam menjalankan Ibadahnya.Calon Jamaah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan merugikan yang disebabkan oleh kesalahan biro perjalanan. Sebuah perlindungan hukum yang dijamin oleh sebuah
sistem hukum yang memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dari Calon Jamaah.
Collections
- SRA-Law [296]