dc.description.abstract | Pemungutan Suara Secara Elektronik (E-voting) telah diperkenankan
manjadi salah satu metode pemungutan suara oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
dalam Amar Putusan No.147/PUU-VII/2009. Sehingga kata, mencoblos dalam
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode evoting
dengan syarat kumulatif sebagai berikut:
a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
b. daerah yang menerapkan metode e-votingsudah siap dari sisi
teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun
perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang
bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.
Akan tetapi penggunaan e-voting dalam penyelenggaraan pemilihan
Umum (pemilu) di Indonesia akan menutup hak setiap orang mengawasi proses
perhitungan suara karena dilakukan secara otomatis oleh komputer yang hanya
diketahui oleh ahli komputer atau IT sehingga bertentangan dengan prinsip
keterbukaan publik serta sangat rawan menghadapi kesalahan program dan
ancaman pihak-pihak tertentu yang bertujuan mengubah hasil pemilu dengan
mengintervensi sistem yang digunakan tanpa diketahui oleh publik.
E-voting saat ini dapat menjadi salah satu alternatif untuk menggantikan
pemilu secara konvensional yang sekarang ini digunakan. Penelitian mengenai evoting
telah dilakukan lebih dari dua puluh tahun. Permasalahan utama yang
dihadapi dalam e-voting adalah terkait dengan faktor keamanan. Sampai saat ini,
belum ada solusi lengkap baik secara teori maupun praktek yang mampu
mengatasi permasalahan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, sehingga penulis membuat rumusan
permasalahan sebagai berikut : apakah penerapan e-voting dalam
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia sesuai dengan asas dan/atau aspek hukum
penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan bagaimanakah e-voting dalam
xi
penyelenggaraan pemilu di Indonesia di tinjau dari segi kesiapan pemerintah dan
Kultur Budaya Masyarakat Indonesia.
Tujuan penelitian ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas
sebagai prasyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana
Hukum sebagaimana kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan
tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan membahas
seperti rumusan masalah yang sudah dijelaskan di atas.
Metode penelitian dalam skripsi ini meliputi empat aspek yaitu Tipe
penelitian, Pendekatan masalah, Sumber bahan hukum, dan Analisis bahan
hukum. Tipe penelitian yang dipakai penulis adalah yuridis normatif, yaitu
penelitian mengenai penerapan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangandan pendekatan
konseptual. Sedangkan sumber bahan hukum dalam skripsi ini terdiri atas bahan
hukum primer , bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan
hukum menggunakan analisis deduktif dari umum ke khusus.
Kesimpulan dari Penulisan Skripsi ini adalah, Penyelenggaraan e-Voting
membutuhkan persiapan yang matang dari sisi sumber daya manusia, data
penyelenggaraan pemilu, prosedur dan perangkat e-Voting itu sendiri, yang
membutuhkan konfigurasi daftar pemilih dan calon sebelum pemungutan suara,
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan
suara dan pengiriman serta rekapitulasi perolehan suara secara menyeluruh. Lebih
lanjut, diperlukan sosialisasi kepada pemilih dan calon, penyedia perangkat e-
Voting, simulasi pemungutan suara secara elektronik dan penghitungan suara, dan
sertifikasi perangkat untuk menjamin asas pemilu (langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil) dapat terpenuhi. Penggunaan e-Voting dalam
penyelenggaraan pemilu tidak akan berhasil dengan baik jika proses atau
tahapannya tidak berjalan dengan baik. Sosialisasi penggunaan cara baru dalam
pemilihan ini juga perlu digencarkan. Berdasarkan hal-hal diatas, kunci
kesuksesan pemilu adalah proses pemilihan | en_US |