Show simple item record

dc.contributor.authorYanti Indika, Arista Vira
dc.contributor.authorSetyawan, Fendi
dc.contributor.authorHandono, Mardi
dc.date.accessioned2014-09-03T02:04:03Z
dc.date.available2014-09-03T02:04:03Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59119
dc.description.abstractJika konsumen menderita kerugian berupa terjadinya kerusakan, pencemaran, atau kerugian financial dan kesehatan karena mengonsumsi produk yang diperdagangkan, produsen sebagai pelaku usaha wajib memberikan penggantian kerugian, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan, maupun dengan pemberian santunan. Penggantian kerugian itu dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal transaksi. Dengan demikian, ketentuan ini tidak memaksudkan supaya persoalan diselesaikan melalui pengadilan, tetapi merupakan kewajiban mutlak bagi produsen untuk memberi penggantian kepada konsumen, kewajiban yang harus dipenuhi seketika.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectMulti Level Marketingen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectTanggung Jawab Pelaku Usahaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK ORIFLAME YANG DIPASARKAN MELALUI MEKANISME MULTI LEVEL MARKETING OLEH PT. ORINDO ALAM AYU CABANG SURABAYAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record