dc.description.abstract | Di era globalisasi saat ini, terutama dalam hal teknologi, khususnya di bidang telekomunikasi telah hadir alat telekomunikasi yaitu telepon selular. Keberadaan telepon selular memberikan kemudahan berkomunikasi jarak jauh di dalam bermasyarakat satu sama lain tanpa merasa ada batas penghalang. Namun di samping manfaat positif dari keberadaan telepon selular, telepon selular juga memiliki dampak negatif bagi kesehatan manusia, yaitu efek radiasi dari telepon selular tersebut yang dapat menyebabkan pengguna telepon selular tersebut terganggu kesehatannya, seperti terserang kanker. Salah satu contoh korban di tahun 2011, adalah seorang pelajar SMP Negeri 34 Bandung, Arizal Fauzi Ridhani, dikabarkan meninggal akibat radiasi telepon selular Blackberry yang dimilikinya. Kabar tersebut mengatakan bahwa Arizal meninggal dunia karena ada virus di otak akibat radiasi telepon selular Blackberry yang dia miliki. Di Indonesia telah ada suatu regulasi yang mengatur mengenai perlindungan bagi konsumen, yaitu Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun di dalam prakteknya, kebanyakan korban tidak melakukan suatu tindakan upaya hukum terhadap gangguan kesehatan yang dialaminya akibat efek radiasi yang dialami. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi dari Undang- undang Perlindungan Konsumen serta pengaturan lain yang berkaitan. Dalam hal ini, akan dikaji mengenai UUPK itu sendiri apakah telah mampu memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen yang terganggu kesehatannya akibat efek radiasi telepon selular serta bagaimana prosedur serta upaya yang dapat dilakukan, serta pihak- pihak mana saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perlindungan hukum konsumen telepon selular tersebut. | en_US |