PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA ASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT DIDASARKAN PADA UNDANG– UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGANKONSUMEN DAN UNDANG – UNDANGNOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANGUSAHA PERASURANSIAN
View/ Open
Date
2012Author
Budi, Sungkowo
Setyawan, Fendi
Wahjuni, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Asuransi mempunyai manfaat yang penting dalam kehidupan modern ini. Dengan semakin berkembangnya teknologi dalam kemajuan jaman ini kemungkinan terjadi kecelakaan akan semakin besar pula. Asuransi jiwa mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat kecelakaan yang sebelumnya tidak diketahui dan tidak diinginkan. Nasabah asuransi jiwa atau konsumen jasa asuransi jiwa merupakan urat nadi bagi perusahan asuransi tersebut. Karena konsumen jasa asuransi merupakan sumber utama dari dana keuangan perusahaan asuransi agar perusahaan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Akan tetapi setiap perusahaan apapun tidak akan berjalan lancar. Kepailitan adalah kendala bagi setiap perusahaan keuangan untuk menjalankan usahanya. Kepailitan dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen jasa asuransi jiwa guna mendapatkan klaimnya pada saat jatuh tempo. Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, undang – undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian dan undang – undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU merupakan dasar hukum untuk melindungi para konsumen jasa asuransi
tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan, serta literature yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dan juga menggunakan penelitian terhadap asas-asas hukum yang merupakan patokan-patokan berperilaku atau bersikap pantas. Hasil penelitian ini digunakan untuk menangulangi kerugian konsumen akibat pemailitan perusahaan asuransi jiwa.
Collections
- SRA-Law [296]