dc.description.abstract | Transaksi short selling merupakan mekanisme perdagangan efek yang berisiko tinggi bagi para pelakunya. Para investor pelaku transaksi short selling membutuhkan adanya perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya risiko gagal serah pada transaksi tersebut, mengingat risiko gagal serah pada mekanisme trnasaksi short selling lebih tinggi dibandingkan dengan mekanisme transaksi saham pada umumnya. Tidak hanya risiko gagal serah, transaksi short selling juga memicu adanya pelanggaran di bidang paar modal misalnya manipulasi pasar, penipuan serta insider trading. Oleh karena itu pihak Bapepam-LK dan Bursa Efek membuat seperangkat aturan untuk mengatur dan mencegah timbulnya pelanggaran dalam transaksi short selling dalam rangka mewujudkan upaya perlindungan hukum terhadap investor pelaku transaksi short selling. Mekanisme transaksi short selling dinyatakan sah dan legal apabila dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal, akan tetapi status legal tersebut dapat menjadi ilegal apabila transaksi short selling dilakukan pada waktu yang dilarang. Selain tertuang dalam undang-undang upaya perlindungan hukum bagi investor pelaku transaksi short selling secara implisit dapat ditemukan dalam alur mekanisme transaksi short selling yang memuat adanya suatu perjanjian yang melahirkan hubungan keperdataan diantara para pihak serta pihak otoritas pasar modal juga menerapkan beberapa sistem dan kebijakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi investor pelaku transaksi short selling. Perlindungan hukum tersebut
menjadi jaminan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan untuk mencegah risiko dalam transaksi short selling sehingga dapat tercipta keadaan pasar yang teratur, wajar dan efisien. | en_US |