Show simple item record

dc.contributor.authorDYAH, Ramadani Andana,
dc.contributor.authorIstiqomah Liliek,
dc.contributor.authorSusanti Ochtorina
dc.date.accessioned2014-09-02T01:34:55Z
dc.date.available2014-09-02T01:34:55Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59091
dc.description.abstractAgama Islam mengajarkan apabila kita melakukan kegiatan hutang-piutang harus segera melunasinya, apabila kita sebagai orang yang mampu melunasi hutang tetapi menunda-nunda pelunasan tersebut maka kita termasuk orang yang zalim. Namun terdapat kemudahan bagi orang yang tidak mampu membayarnya. Terkait hal ini orang yang berhutang (debitur) dapat mengalihkan hak nya kepada pihak lain. Hal ini juga berlaku pada orang yang berpiutang (kreditur) dapat mengalihkan piutangnya kepada pihak lain. Pada hukum Islam hal ini disebut Hiwalah/Hawalah yaitu pemindahan hutang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan nilai yang sama. Menurut istilah para ulama hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari Muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan Muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang). Namun Tidak dapat dipungkiri dalam prakteknya terdapat resiko dalam kontrak hiwalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan memberi invoice palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban hiwalah kepada bank.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectBANK SYARI'AHen_US
dc.subjectNASABAHen_US
dc.subjectWANPRESTASIen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Bank Syari'ah pada Akad Hiwalah Apabila Nasabah Melakukan Wanprestasien_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record