Show simple item record

dc.contributor.authorRaharjo Puji, Kukuh
dc.contributor.authorSetyawan, Fendi
dc.contributor.authorWahjuni, Edi
dc.date.accessioned2014-09-02T01:25:04Z
dc.date.available2014-09-02T01:25:04Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59087
dc.description.abstractUnit Pelaksana Teknis Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dapat dikatakan sebagai pelaku usaha karena pelaku usaha adalah setiap orang, perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang mana memiliki hubungan hukum dengan konsumen dalam penyelengaraan layanan jasa parkir yang menjadi salah satu sumber retribusi daerah dengan imbalan layanan jasa parkir kepada masyarakat kabupaten Jember. Sebagai pelaku usaha tentunya Pemerintah Kabupaten juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian atas kerusakan dan atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan jasa yang diberikan. Beranjak dari ketentuan tersebut maka penyelenggara layanan jasa parkir memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak konsumen termasuk apabila terdapat kerugian yang dialami oleh konsumen terkait dengan layanan jasa yang diberikan. Demikian halnya dengan parkir berlangganan, pada dasarnya juga mempunyai tanggung jawab atas kerugian konsumen parkir atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectPelayanan Parkiren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Konsumen Atas Layanan Jasa Parkir Yang Dikelola Oleh Pemerintah Kabupaten Jember Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umumen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record