Show simple item record

dc.contributor.authorKwardhana Meindra, Matias
dc.contributor.authorRato, Dominikus
dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2014-08-27T03:05:16Z
dc.date.available2014-08-27T03:05:16Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59064
dc.description.abstractPerkawinan Beda Agama banyak terjadi di masyarakat Indonesia dan hal tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli mengenai pengesahannya menurut hukum yang ada di Indonesia. Beberapa tokoh mengatakan hal tersebut dilarang dan tidak sah menurut hukum yang ada di Indonesia, beberapa tokoh mengatakan perkawinan beda agama adalah sah karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur hal tersebut bahkan dalam pasal 8 huruf (f) tidak terdapat larangan mengenai perkawinan beda agama. Melihat berbagai agama yang telah diakui di negara Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu dan di dalam hukum agama Katolik terdapat aturan yang memperbolehkan dan mengesahkan perkawinan beda agama, namun harus melalui berbagai persyaratan yang diatur dalam Kanon 1086, Kanon 1124 dan Kanon 1125 Kitab Hukum Kanoniken_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectBeda Agamaen_US
dc.subjectKitab Hukum Kanoniken_US
dc.titlePERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANGPERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KANONIK DIFFERENT RELIGION MARRIAGE BASED ON CODE 1/1974 ABOUT MARRIAGE IN CANONIC LAW PERSPECTIVEen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record