Show simple item record

dc.contributor.authorPribadi Rony, Immanuel
dc.contributor.authorSugijono
dc.contributor.authorSari Kumala, Nuzulia
dc.date.accessioned2014-08-27T02:24:48Z
dc.date.available2014-08-27T02:24:48Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59061
dc.description.abstractPT. Bank Perkreditan Rakyat Cinde Wilis Jember merupakan bank milik swasta. Untuk keamanan dalam melaksanakan kegiatan perkreditan, PT. Bank Perkreditan Rakyat Cinde Wilis Jember menerapkan prinsip 5C. Analisis secara yuridis dilakukan dengan mengacu pada terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu bank akan melakukan analisis secara mendalam terhadap barang jaminan yang diberikan oleh debitur. Perjanjian Kredit dan perjanjian jaminan akan ditandatangani antara bank dengan debitur setelah permohonan kredit telah disetujui oleh bank. Apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, maka bank dapat melakukan tindakan yaitu penyitaan barang jaminan. Selain itu apabila terjadi sengketa antara bank dan debitur maka dapat diselesaikan dengan cara litigasi atau non litigasi.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.subjectAkibat hukumen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titlePERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CINDE WILIS JEMBER DAN AKIBAT HUKUM APABILA TERJADI WANPRESTASIen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record