Show simple item record

dc.contributor.authorMufida, Erlina
dc.contributor.authorAnggraini, Rini
dc.contributor.authorOka Ana, Bagus Ida
dc.date.accessioned2014-08-26T04:35:52Z
dc.date.available2014-08-26T04:35:52Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59045
dc.description.abstractDengan lahirnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan secara cepat, oleh karena itu dalam undangundang ini diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung. Dan disini yang mempunyai weweneng dalam memberi keputusan ialah Hakim Pengadilan Pajak.Namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya Negara melakukan pemungutan pajak yang mana berdasarkan dasar hukum pemungutan pajak di indonesia diatur dalam pasal 23A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pasal ini disebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang – Undang, karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak merupakan suatu tantangan tersendiri.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectpajaken_US
dc.subjectpengadilan pajaken_US
dc.subjecthakim pengadilan pajaken_US
dc.titlePERANAN HAKIM PENGADILAN PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAKen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record