Show simple item record

dc.contributor.authorFlorentina Elsa, Rindo
dc.contributor.authorYasa, I Wayan
dc.date.accessioned2014-08-26T04:27:35Z
dc.date.available2014-08-26T04:27:35Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59043
dc.description.abstractPengaturan permodalan dalam koperasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, salah satunya mengenai sertifikat modal koperasi. Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan anggota koperasi harus memiliki sertifikat modal koperasi yang merupakan pengantian pengaturan dari simpanan wajib pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Banyak persamaan antara saham pada perseroan terbatas dengan sertifikat modal koperasi. Salah satunya yaitu peralihan hak kepemilikan sertifikat modal koperasi yang dapat diperoleh melalui pendakuan atau pemilikan, pewarisan dan penunjukan. Adanya peralihan tersebut mengakibatkan pemindahan hak milik sertifikat modal koperasi dari pemilik pendahulu kepada pemilik yang baru.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectkoperasien_US
dc.subjectperalihan hak,en_US
dc.subjectsertifikat modal koperasien_US
dc.subjectstatus kepemilikanen_US
dc.titlePERALIHAN HAK KEPEMILIKAN SERTIFIKAT MODAL KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record