Show simple item record

dc.contributor.authorGisella, Lea
dc.contributor.authorParon Pius, Kopong
dc.contributor.authorHariyani, Iswi
dc.date.accessioned2014-08-26T03:32:18Z
dc.date.available2014-08-26T03:32:18Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59034
dc.description.abstractPerjanjian kredit ini merupakan perjanjian pokok serta bersifat konsensuil (pacta de contrahendo obligatoir) disertai adanya pemufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman mengenai hubungan hukum antara keduanya. Perjanjian Kredit adalah persetujuan dan/atau kesepakatan yang dibuat bersama antara kreditur dan debitur atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan, hal mana pihak debitur wajib untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dalam jangka waktu tertentu disertai bunga dan biaya-biaya yang disepakati sebagaimana diatu rdalam Pasal 1 angka 3 RUU Perkreditan Perbankan.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPerjanjian krediten_US
dc.titlePENGURANGAN SUKU BUNGA DALAM PERJANJIAN KREDIT (Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 1593K/Pdt/2006)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record