Show simple item record

dc.contributor.authorAriefandi, Yannuar Syah
dc.contributor.authorParon Pius, Kopong
dc.contributor.authorHariyani, Iswi
dc.date.accessioned2014-08-21T01:32:05Z
dc.date.available2014-08-21T01:32:05Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59000
dc.description.abstractKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan adanya 2 kreditor atau lebih. Pembatalan putusan pailit dapat terjadi apabila debitor pailit melakukan upaya hukum karena terdapat ketidaksesuaian faktafakta yang ada. Terutama tentang adanya pembuktian secara sederhana mengenai syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pailit.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectkepailitanen_US
dc.subjectpembatalan putusan pailiten_US
dc.subjectsecara sederhanaen_US
dc.subjectutangen_US
dc.titlePEMBATALAN PUTUSAN PAILIT AKIBAT ADANYA UTANG YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA (Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 704.K/Pdt.Sus/2012)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record