Klausul Perbuatan Melawan Hukum Yang Dapat Membatalkan Putusan Arbitase
View/ Open
Date
2012Author
Putri, A Rizki
Ochtorina Susanti, Dyah
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemeriksaan terhadap sengketa yang dilakukan oleh lembaga arbitrase berbeda dengan sidang pemeriksaan peradilan perdata yang terbuka untuk umum. Semua pemeriksaan terhadap sengketa melalui lembaga arbitrase harus dilakukan secara tertutup. Pemeriksaan tertutup ini berlanjut sampai pengucapan putusan dan larangan publikasi terhadap putusan tanpa persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Larangan publikasi putusan ini mengakibatkan sulitnya mendapatkan data frekuensi perkembangan penggunaan jasa arbitrase di Indonesia. Perolehan data pengguna jasa arbitrase ini dapat diketahui dengan meminta pendaftaran putusan arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau melalui eksekusi yang diajukan kepada pengadilan negeri di Indonesia. Pengaturan mengenai putusan arbitrase hanya terbatas pada isi dan pendapat arbiter yang dituangkan dalam klausul putusan arbitrase dimana hakim hanya akan memberikan penetapan untuk pelaksanaan putusan arbitrase. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak secara pasti menguraikan bagaimana pengadilan negeri dapat membatalkan atau menolak suatu putusan arbitrase yang sudah ditetapkan oleh arbiter. Pembatalan terhadap putusan arbitrase
dimungkinkan dengan mengajukan pembatalan putusan oleh salah satu pihak. Pembatalan tersebut dapat dilakukan setelah putusan tersebut di eksekusi. Upaya pengajuan pembatalan sudah diatur dalam berbagai peraturan, namun tidak semua
mengatur mengenai pembatalan putusan arbitrase.
Collections
- SRA-Law [296]