dc.contributor.author | Tribastian Yanu, Lutvi | |
dc.contributor.author | Antikowati | |
dc.contributor.author | Indrayati, Rosita | |
dc.date.accessioned | 2014-08-19T01:48:24Z | |
dc.date.available | 2014-08-19T01:48:24Z | |
dc.date.issued | 2013 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58972 | |
dc.description.abstract | Pada masa reformasi telah menggetarkan hampir semua sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lembaga Pemerintahan dituntut untuk melakuan gerakan reformasi mulai menyentuh aspek fundamental kehidupan bangsa dan Negara yaitu sumber utama hukum tata Negara Indonesia UUD 1945. Pajak hanya ada didalam masyarakat, dan penghasilan Negara hanya melalui pungutan dari rakyat atau dari kekayaan alam didalam suatu Negara. Pemerintah telah mengeluarkan UU No.
28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang isinya: Pungutan pajak mengurangi penghasilan masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat, melalui pengeluaran – pengeluaran rutin dan pengeluaran – pengeluaran pembangunan yang akhirnya kembali lagi kepada masyarakat yang bermanfaat bagi rakyat baik yang membayar atau tidak. Maka dari itu pajak sifatnya memaksa,siapapun harus membayar pajak.Bagi daerah yang belum siap menjalankan pengalihan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB pada akhir tahun 2013, daerah tersebut akan berpotensi kehilangan salah satu sumber pendapatan asli daerah karena pada saat itu pemerintah pusat sudah tidak boleh melakukan pemungutan terhadap kedua jenis pajak tersebut, sesuai dengan amanat pada pasal 180 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, menjelang pelaksanaan penuh pengalihan pengelolaan PBB-P2, daerah dituntut untuk mempersiapkan diri. | en_US |
dc.publisher | UNEJ | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Artikel Ilmiah Mahasiswa; | |
dc.subject | Pelimpahan wewenang | en_US |
dc.subject | Pemerintah daerah | en_US |
dc.subject | Pajak Daerah | en_US |
dc.title | KESIAPAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGHADAPI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PERDESAAN, PERKOTAAN, DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERKAIT DENGAN TERBITNYA UU NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH | en_US |
dc.type | Article | en_US |