Show simple item record

dc.contributor.authorMeiriza, Citra Ayu
dc.contributor.authorKhoidin, Muhammad
dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2014-08-18T08:20:19Z
dc.date.available2014-08-18T08:20:19Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58962
dc.description.abstractSurat permohonan dalam suatu forum arbitrase harus diajukan secara tertulis dengan dilengkapi bukti-bukti yang dapat menguatkan dalilnya. Bukti utama yang dapat dijadikan alat bukti di BANI adalah alat bukti surat yang harus memenuhi ketentuan dalam Hukum Acara Perdata, Undang-Undang Arbitrase, dan Peraturan Prosedur BANI. Alat Bukti yang diajukan oleh pihak Pemohon (dalam hal ini PEP) dalam sengketa Nomor 397/V/ARB-BANI/2011 berupa alat bukti surat yang tidak dilegalisasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri sehingga terjadi penyimpangan asas-asas Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985. Selain itu, dasar pertimbangan Mejelis Arbitrase dengan mengkualifikasikan Notulen Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase tertanggal 30 April 2010 sebagai Akta Kompromis adalah tepat sebab notulen tersebut telah memenuhi unsur-unsur perjanjian arbitrase sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Arbitrase.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectAkta Kompromisen_US
dc.subjectAlat Bukti Suraten_US
dc.subjectArbitraseen_US
dc.subjectLegalisasien_US
dc.subjectNotulen Rapaten_US
dc.titleKEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SURAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) (Studi Putusan BANI Nomor 397/V/ARB-BANI/2011)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record