Show simple item record

dc.contributor.authorVerdiana, Irmadela
dc.contributor.authorOchtorina Susanti, Dyah
dc.contributor.authorAdonara Floranta, Firman
dc.date.accessioned2014-08-18T08:11:38Z
dc.date.available2014-08-18T08:11:38Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58961
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akad Mudharabah merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan kerugian) menurut kesepakatan. Perkembangan bank syariah menuntut jasa notaris untuk membuat akad. Selain membuat akad notaris dibutuhkan untuk membuat akta otentik lainnya, Hal ini dikuatkan dengan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah yang menyatakan bahwa bank syariah (shahibul mal) diperbolehkan meminta jaminan kepada pengelola dana (mudharib) maka notaris dibutuhkan untuk membuat akad pembiayaan mudharabah dan perjanjian accesoir. Bank syariah dapat membuat akad pembiayaan sendiri bersama dengan mudharib, akad yang yang dibuatnya bersama dengan nasabah tanpa perantara notaris tersebut memiliki kekuatan akta dibawah tangan.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectBank Syariahen_US
dc.subjectAkad Pembiayaan Mudharabahen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titleKEKUATAN HUKUM AKTA PADA AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH BANK SYARIAH YANG DIBUAT OLEH NOTARISen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record