dc.description.abstract | Kepailitan yang diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004, berhubungan erat dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Debitur dalam bahasan ini adalah Perseroan Terbatas. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitur sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitur), suatu permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga. Utang-piutang ini sendiri terkait erat dengan perjanjian pemberian kredit, di mana dalam memberikan pinjaman kreditur mensyaratkan kepada debitur adanya jaminan untuk pelunasan utangnya. Jaminan itu dapat berupa jaminan perorangan/pribadi (personal guarantee), selain itu juga jaminan hak kebendaan yang sering berupa tanah dengan pembebanan hak tanggungan. Penjamin sebagai pihak yang memberikan jaminan merupakan pihak yang dapat langsung diminta pertanggungjawabannya apabila debitur tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Bahwa penjamin wajib memenuhi segala kewajiban debitur terhadap kreditur yang berlaku saat debitur lalai atau cidera janji. | en_US |