dc.description.abstract | Perkawinan dikatakan sah apabila telah sesuai dengan tata tertib hukum yang berlaku. Apabila tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut perundangan. Syarat adalah hal yang diatur sebelum atau harus ada sebelum kita melakukan perkawinan, kalau salah satu syarat dari perkawinan tidak dipenuhi maka perkawinan itu tidak sah, salah
satunya syarat perkawinan tersebut adalah larangan perkawinan karena hubungan darah. Walaupun telah diatur larangan perkawinan tersebut di atas, namun dalam masyarakat masih terjadi fenomena adanya perkawinan dalam hubungan darah ; yang terjadi secara sengaja maupun terjadi dengan tidak disengaja, sehingga terhadap perkawinan tersebut harus dilakukan pembatalan perkawinan. | en_US |