Show simple item record

dc.contributor.authorTin Rose, Sonya
dc.contributor.authorIstiqomah, Liliek
dc.contributor.authorAndini Puspitho, Pratiwi
dc.date.accessioned2014-08-18T02:40:41Z
dc.date.available2014-08-18T02:40:41Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58942
dc.description.abstractHarta Bersama dan Harta Bawaan merupakan salah satu akibat hukum dari suatu perkawinan. Dimana dalam perolehannya pun tidak dapat disamakan, dikarenakan bila membahas tentang harta bersama akan menjelaskan pada harta yang diperoleh suami-istri selama perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau istri, sedangkan bila membahas tentang harta bawaan akan menjelaskan pada harta yang dimiliki masing-masing suami-istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan maupun setelah perkawinan berlangsung, baik yang berasal dari warisan maupun hibah. Sepanjang tidak terdapat Perjanjian Kawin maupun bukti otentik dalam akta perjanjian jual beli yang menyatakan harta benda tersebut adalah harta bawaan suami atau istri, maka harta benda yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi harta bersama milik suami-istri dan bila terjadi perceraian maka harta akan dibagi seperdua untuk suami-istri tersebut.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectHarta Bawaanen_US
dc.titleKEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN YANG DIAKUI OLEH SUAMI SEBAGAI HARTA BAWAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama No.3108/Pdt.G/2009/PA.Jr)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record