Show simple item record

dc.contributor.authorRisty Deo Dahara, Rozhy
dc.contributor.authorRato, Dominikus
dc.contributor.authorSriono, Edy
dc.date.accessioned2014-08-15T08:06:39Z
dc.date.available2014-08-15T08:06:39Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58922
dc.description.abstractDalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa : Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur hubungan pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Terkait dengan sistem kewarisan adat terdapat beberapa permasalahan yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan yaitu berkaitan dengan kedudukan anak tiri terhadap harta warisan orang tua tirinya jika ada saudara tiri atau tidak ada saudara tirinya menurut Hukum Waris Adat Jawa khususnya di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectAnak Angkaten_US
dc.subjectWarisanen_US
dc.subjectHukum Waris Adat Jawaen_US
dc.titleKedudukan Anak Tiri Terhadap Harta Kekayaan Orang Tua Tirinya Menurut Hukum Waris Adat Jawa Di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jemberen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record