KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG BEDA AGAMANYA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM ADAT WARIS DI DESA WATU KEBO KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI
View/ Open
Date
2013Author
Hadi Setyo, Dadang Nur
Rato, Dominikus
Sriono, Edy
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam kehidupan sehari-hari sebuah keluarga tidak selamanya akan berjalan dengan baik, yaitu kebersamaan antara orang tua dengan anak tidak selamanya terjalin hubungan yang baik. Terkadang timbul perselisihan antara orang tua dan anak-anaknya. Salah satu bentuk sengketa yang timbul tersebut adalah karena adanya
perbedaan agama antara pewaris dengan ahli warisnya, sehingga dapat menimbulkan suatu keadaan yang tidak harmonis dalam sebuah keluarga. Yang dimaksud dengan anak adalah penerus dari keberlangsungan hidup suatu keluarga, anak juga sebagai penerus harta warisan yang ditinggalkan keluarga yang telah meninggal. Selain itu, anak diharapkan bisa menjaga harta peninggalan yang diterima pada saat pewarisan
terjadi. Salah satu daerah kajian dalam penulisan skripsi ini adalah desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi di Banyuwangi yang sebagian besar mayoritas penduduknya adalah suku Osing.
Collections
- SRA-Law [296]